Sahabat Mahasiswa - Masih tahukah anda dengan Donald "Si Penista Agama" Ya mungkin kalian pernah mendengar atau bahkan sering melihat video nya dalam channel youtube nya "Donald Bali" terang saja banyak netizen yang tidak suka dengan video kontroversinya dia yang menistakan agama islam.
Pada Hari Rabu, 26 Juli 2017 Polda Bali bersama SATGAS PATROLI SIBER BARESKRIM POLRI, kembali telah melakukan penindakan terhadap Akun Medsos yang memposting rekaman video berkonten SARA sesuai Larangan dalam UUTE
Tersangka :
Pemilik Akun FB dan Youtube chanel “Donald Bali”
Identitas :
Nama Asli : Donald Ignatius Suyanto
Umur : 39 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
ALamat : Tegal Wangi Kuta, Denpasar.
Barang Bukti : 1 (satu) buah HP Merk Vivo type Y21 warna putih dan 2 (dua) buah kartu SIM Indosat dan kartu memory Micro-SD
Modus :
Tersangka merekam secara pribadi dan mengupload 12 video dalam channel Youtube dan FB "Donal Bali" yang memiliki konten penghinaan terhadap Agama Islam dan Ulama kemudian mendapat respon dan kecaman dari Netizen.
Kini tersangka
DITAHAN dengan persangkaan Pasal 45 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI
No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 Tahun
dalam proses Penyidikan oleh Polda Bali.
_TIM_
No comments:
Post a Comment